Ekonomi

Kanwil DJP Jatim I Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Tingkatkan Layanan Pajak

Surabaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I bersama 11 KPP di Surabaya menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) bertema “Transformasi Pelayanan dalam Rangka Optimalisasi SPT Tahunan” di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I.

Kegiatan ini diikuti perwakilan pemerintah, akademisi, asosiasi, media, pelaku usaha, dan masyarakat. FKP bertujuan memperkuat kualitas layanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel melalui dialog dua arah antara DJP dan pemangku kepentingan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Timur I, Sugeng Pamilu Karyawan, menegaskan pentingnya forum ini sebagai wadah untuk menerima aspirasi dan masukan terkait penyempurnaan Standar Pelayanan DJP.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapat penjelasan mengenai arah reformasi perpajakan, termasuk implementasi Coretax DJP yang akan menjadi sistem utama administrasi perpajakan mulai tahun pajak 2025. Melalui sistem ini, pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan secara daring melalui akun Coretax masing-masing wajib pajak.

Sugeng menambahkan, FKP diharapkan melahirkan kebijakan yang efektif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia juga menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya, serta mengimbau masyarakat menggunakan kanal resmi DJP dan waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas pajak. (Red)