Ekonomi

Marketplace Resmi Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak Penghasilan

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menetapkan marketplace sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri. Aturan ini berlaku sejak 14 Juli 2025 dan ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan di era digital.

Melalui aturan ini, marketplace akan memungut PPh 0,5% dari transaksi penjual (merchant), tergantung pada besaran omzet dan status perpajakannya. Untuk omzet di bawah Rp500 juta per tahun, PPh tidak dipungut. Sedangkan untuk omzet di atasnya, tarif 0,5% berlaku dengan sifat pajak final atau tidak final, tergantung pemenuhan ketentuan PP 55/2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan penyederhanaan pemungutan agar sesuai dengan sistem perdagangan elektronik. “Tujuannya adalah mempermudah pelaku UMKM, menciptakan keadilan usaha, dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat,” ujarnya.

Marketplace juga diwajibkan menyampaikan informasi transaksi dan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. Invoice penjualan menjadi dokumen resmi yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh.

Informasi lengkap terkait PMK-37/2025 dapat diakses di laman pajak.go.id.