Ekonomi

DJP Jatim dan Kejati Perkuat Penegakan Hukum Pajak & Cegah Rokok Ilegal

Surabaya, 11 Agustus 2025 – Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III menggelar audiensi dengan Kejati Jatim untuk memperkuat sinergi penegakan hukum perpajakan, pertukaran data, dan pemberantasan rokok ilegal.

Kepala Kanwil DJP Jatim I Samingun menekankan pentingnya pertukaran informasi antarinstansi untuk mengoptimalkan potensi pajak. Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin menyoroti perlunya dukungan Kejati dalam penagihan aktif pajak. Sementara Kepala Kanwil DJP Jatim III Untung Supardi mengungkap potensi kerugian negara akibat rokok ilegal pada 2024 mencapai Rp97,81 triliun.

Kepala Kejati Jatim Dr. Kuntadi menyatakan komitmen menindak penggelapan pajak dan peredaran rokok ilegal. Kedua pihak sepakat mempercepat proses hukum dan melindungi pelaku usaha patuh dari persaingan tidak sehat.