Resmi, UMK Jombang 2026 Sebesar Rp3.320.770
Pemerintah Kabupaten Jombang telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Jombang Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.320.770, naik Rp183.766 atau 5,86 persen dibanding tahun sebelumnya. Besaran ini berlaku mulai 1 Januari 2026 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menyampaikan bahwa penetapan UMK ini merupakan hasil pertimbangan untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“Kenaikan UMK diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta memotivasi pekerja untuk meningkatkan produktivitas,” ujarnya.
Isawan juga mengapresiasi peran Apindo, Kadin Jombang, serikat pekerja, TNI-Polri, serta media yang telah berkontribusi menjaga kondusivitas selama proses pengusulan UMK.
Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang akan melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik, sekaligus mendorong kolaborasi untuk meningkatkan investasi dan penyerapan tenaga kerja di Jombang. (Red)

