Grahadi Tak Boleh Direstorasi Sembarangan, Ini Pesan Pakar Konservasi
Surabaya, 3 September 2025 – Insiden pembakaran Gedung Negara Grahadi sisi barat pada Sabtu (30/8) malam mendapat sorotan serius dari pakar konservasi arsitektur Petra Christian University (PCU), Dr. Timoticin Kwanda, B.Sc., MRP., PhD.
“Gedung Grahadi adalah saksi sejarah Surabaya yang dibangun abad ke-18 dengan gaya neo-klasik berpadu sentuhan Jawa. Kerusakan ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Dr. Timoticin menegaskan, Grahadi dilindungi hukum melalui Permen Parekraf PM.23/2007 dan UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya. Pelaku perusakan terancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp1,5 miliar.
Terkait pemulihan, ia menekankan pentingnya restorasi hati-hati dengan prinsip minimum intervensi. Bagian asli sebisa mungkin dipertahankan, sementara material baru harus dibuat sesuai zamannya namun tetap dibedakan dari yang lama.
“Restorasi harus dimulai dengan dokumentasi kerusakan. Tujuannya agar nilai sejarah tetap terjaga dan tidak membingungkan masyarakat,” jelasnya, yang sebelumnya terlibat dalam konservasi De Javasche Bank (2009–2012).
Ia menambahkan, tragedi ini menjadi pengingat bahwa pelestarian cagar budaya adalah tanggung jawab bersama melalui perlindungan hukum, edukasi publik, dan restorasi tepat.

