DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Wujud Komitmen pada Sistem Pajak yang Adil
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. Piagam ini tertuang dalam PER-13/PJ/2025 dan diluncurkan langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, disaksikan oleh jajaran Kemenkeu, perwakilan wajib pajak, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Piagam ini menetapkan secara eksplisit 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak, mencakup hak atas informasi, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data, serta kewajiban untuk menyampaikan SPT dengan jujur, kooperatif dalam pengawasan, dan tidak memberi gratifikasi kepada pegawai pajak.
“Ini bukan sekadar simbol, melainkan perubahan cara pandang kami: dari pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo.
Direktur P2Humas, Rosmauli, menyatakan bahwa piagam ini menjadi pedoman etika layanan dan sarana memperkuat transparansi serta kepercayaan antara DJP dan masyarakat.
Seluruh isi Piagam Wajib Pajak dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id.

