Pemkab Magetan Salurkan BLT DBHCHT untuk Buruh Pabrik Rokok
Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Sosial menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada buruh pabrik rokok yang ber-KTP Magetan, (8/8/25).
Kali ini, bantuan diberikan kepada buruh pabrik mitra Gudang Garam PT Trimitra Karya Sejati di Desa Prampelan, Karangrejo, yang memproduksi sigaret kretek tangan (SKT).
Kepala Dinas Sosial Magetan, Parminto Budi Utomo, S.Sos., M.AP., menyampaikan bahwa pada 2025 pihaknya mengelola dana DBHCHT senilai lebih dari Rp2 miliar untuk 2.320 penerima. Rinciannya: 433 buruh tani tembakau, 869 buruh pabrik rokok, dan 1.018 warga dengan kondisi kemiskinan ekstrem.
Salah satu penerima, Lidia Aprilia, menyambut bantuan dengan antusias. “Saya sangat bersyukur. Uang Rp1.200.000 ini akan saya tabung untuk kebutuhan mendesak,” ujarnya.
Penyaluran dana dilakukan melalui Bank Jatim, setelah semua penerima diverifikasi dan ditetapkan dalam SK Bupati Magetan.

