News

Kanwil DJP Jatim Serahkan Piagam Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tiga kantor wilayahnya di Jawa Timur menyerahkan Piagam Wajib Pajak kepada 20 wajib pajak terpilih dalam acara peluncuran perdana di Kota Malang. Enam di antaranya berasal dari Kanwil DJP Jatim I, (7/8/25).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa piagam ini merupakan bagian dari transformasi kelembagaan DJP untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berorientasi pelayanan. “Negara hadir untuk menjamin hak-hak wajib pajak dihormati dan dilindungi,” tegasnya.

Piagam yang diatur dalam PER-13/PJ/2025 memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak, antara lain:

🔹 Hak: memperoleh edukasi, perlakuan adil, jaminan kerahasiaan data, perlindungan hukum, dan menyampaikan pengaduan.

🔹 Kewajiban: menyampaikan SPT dengan benar, bersikap kooperatif, menyimpan pembukuan, dan tidak memberi gratifikasi kepada pegawai DJP.

Piagam ini diharapkan menjadi fondasi kemitraan kuat antara DJP dan masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela.