Momentum May Day 2026, Prabowo Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja
Presiden mengumumkan sejumlah kebijakan baru untuk melindungi pekerja saat peringatan 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Kebijakan ini fokus pada perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, dan kepastian kerja bagi buruh di berbagai sektor. Pemerintah memperkenalkan beberapa aturan baru, antara lain:
- UU No. 2 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja rumah tangga
- Perpres No. 27 Tahun 2026 untuk pekerja transportasi online
- Perpres No. 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Convention 188 bagi awak kapal perikanan
Selain itu, pemerintah membentuk Satgas PHK melalui Keppres No. 10 Tahun 2026 dan membatasi sistem outsourcing lewat Permenaker No. 7 Tahun 2026. Dalam kesempatan yang sama, aktivis buruh ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
Presiden juga menegaskan sejumlah program yang sudah berjalan sejak 2025, seperti:
- Kenaikan upah minimum
- Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi dan kurir online
- Diskon 50% iuran jaminan sosial (JKK dan JKM) bagi pekerja informal
- Peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga 60% gaji selama 6 bulan
Program lain mencakup pelatihan kerja, penguatan K3, bantuan subsidi upah, penyediaan rumah subsidi, serta perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Secara keseluruhan, kebijakan ini disebut sebagai “kado” pemerintah untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan buruh di Indonesia.

