Komunitas

Perkumpulan Marga Huang Jatim Gelar Seminar “Tuntas Coretax: Panduan Praktis Kepatuhan Pajak Versi Terbaru”

SURABAYA — Perkumpulan Marga Huang Jawa Timur menyelenggarakan seminar perpajakan dengan menghadirkan konsultan pajak Dedy Sidarta yang membawakan tema “Tuntas Coretax: Panduan Praktis Kepatuhan Pajak Versi Terbaru.”

Seminar berlangsung di Gedung Sekretariat Perkumpulan Marga Huang, Jalan Embong Ploso No. 14 Surabaya, pada Sabtu (7/3/2026) pukul 09.00 WIB, dan diikuti para pengurus, masyarakat umum khususnya pelaku usaha yang ingin memperdalam pemahaman tentang sistem perpajakan terbaru.

Dalam paparannya, Dedy Sidarta menegaskan bahwa ke depan setiap pelaku usaha dituntut semakin tertib dalam administrasi perpajakan. Pembukuan, menurutnya, kini menjadi hal mutlak bagi perusahaan, termasuk bagi pelaku usaha impor, bisnis borongan, maupun toko online. Selain itu, kepatuhan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan kewajiban pajak lainnya menjadi syarat penting dalam menjalankan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

Ia juga menguraikan dua jenis pajak utama yang dikenakan kepada wajib pajak, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dedy menjelaskan secara rinci mengenai tarif pajak untuk UMKM beserta masa berlakunya, hingga perbedaan kewajiban perpajakan antara wajib pajak perorangan, CV, dan PT.

Tak hanya menyampaikan teori, peserta seminar juga memperoleh berbagai tips praktis dalam memilih skema dan tarif pajak usaha yang paling sesuai, sehingga bisnis tetap patuh terhadap regulasi sekaligus efisien dalam pengelolaan pajak.

Ketua Perkumpulan Marga Huang Jatim, Johanes Wijaya Ng, menjelaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya aktif menggelar seminar maupun kegiatan sosial.

“Kami secara rutin menyelenggarakan bakti sosial pada momen Natal, Imlek, dan Ramadan dengan berbagi kepada sesama yang membutuhkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, seminar perpajakan ini diselenggarakan untuk menambah wawasan para anggota, terutama terkait kewajiban pelaporan pajak melalui sistem Coretax yang dinilai masih cukup kompleks bagi banyak wajib pajak.

“Pengisian Coretax tidak mudah, sehingga diperlukan panduan dari ahlinya. Saya sendiri juga termasuk wajib pajak yang berusaha patuh,” tambah Johanes.

Pada akhir acara, Johanes Wijaya Ng menyerahkan penghargaan kepada narasumber sebagai bentuk apresiasi atas materi yang disampaikan. Para peserta terlihat sangat antusias mengikuti seminar hingga sesi akhir, bahkan banyak yang masih berkonsultasi langsung mengenai persoalan pajak yang mereka hadapi.

Melalui seminar ini, diharapkan para pelaku usaha semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta mampu menyiapkan bisnis mereka agar lebih siap menghadapi berbagai regulasi pajak di masa mendatang. (Red)