News

Menaker Imbau WFH 1 Hari per Pekan

Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional serta mendorong pola kerja yang produktif dan adaptif. Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menaker Afriansyah Noor, disebutkan bahwa pengaturan teknis WFH disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

Pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja, termasuk upah dan cuti, tanpa pengurangan. Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi sektor yang membutuhkan kehadiran fisik seperti kesehatan, energi, industri, transportasi, dan layanan publik.

Selain itu, perusahaan didorong meningkatkan efisiensi energi di tempat kerja serta melibatkan pekerja dan serikat dalam pelaksanaan kebijakan guna menjaga produktivitas dan inovasi.