Ekonomi

Lebih dari 179 Ribu Wajib Pajak Jatim I Aktifkan Akun Pajak Digital

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mencatat peningkatan aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi Wajib Pajak di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah kerjanya.

Hingga 5 Januari 2026, jumlah aktivasi akun Wajib Pajak telah mencapai 179.568 akun atau sekitar 54 persen dari target. Sementara itu, pembuatan Kode Otorisasi tercatat sebanyak 113.157 atau setara 39 persen.

Pencapaian ini menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kemudahan akses dan kualitas layanan perpajakan melalui pemanfaatan teknologi digital. Aktivasi akun dan Kode Otorisasi menjadi bagian penting dalam mendukung layanan perpajakan yang lebih cepat, aman, dan terintegrasi, sekaligus mencerminkan kesiapan masyarakat menghadapi transformasi layanan perpajakan digital.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I, Sugeng Pamilu Karyawan, mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran serta partisipasi aktif Wajib Pajak. Menurutnya, capaian ini menjadi indikator positif bahwa transformasi layanan perpajakan digital berjalan dengan baik.

Ia menjelaskan bahwa aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak menggunakan layanan perpajakan melalui Coretax. Ke depan, Kanwil DJP Jawa Timur I akan terus meningkatkan edukasi, pendampingan, dan asistensi kepada Wajib Pajak, baik melalui layanan tatap muka maupun kanal digital.

“Dengan kerja sama berbagai pemangku kepentingan, kami akan terus memperkuat koordinasi dan sosialisasi agar seluruh Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan digital secara optimal,” pungkasnya.