Wali Kota Kediri Luncurkan Inovasi Penyelesaian Status Perkawinan Tidak Tercatat
Pemkot Kediri menggelar sosialisasi Kolaborasi Pelayanan Terpadu Pengurangan Status Perkawinan Tidak Tercatat Agama (KOPER PENGANTIN) di Ruang Joyoboyo, Balai Kota Kediri, Senin (17/11). Program ini ditujukan bagi pasangan suami istri yang telah menikah namun belum tercatat resmi oleh negara.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan bahwa KOPER PENGANTIN menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat fondasi keluarga. Melalui layanan terpadu ini, pasangan pengantin baru dapat langsung menerima KTP-el dengan status terbaru, kartu keluarga, dan akta perkawinan dalam satu rangkaian layanan.
Vinanda menambahkan bahwa inovasi ini sejalan dengan semangat Sapta Cita Kota Kediri yang mendorong budaya kerja produktif, kreatif, dan inovatif. KOPER PENGANTIN juga menjadi bukti kolaborasi lintas stakeholder untuk menghadirkan layanan publik yang mudah, cepat, dan membahagiakan.
Pada 2025, terdapat sekitar 8.000 warga yang telah menikah namun belum tercatat status perkawinannya. Dalam 10 bulan, Pemkot Kediri berhasil menyelesaikan sekitar 2.000 pencatatan, menyisakan sekitar 6.000 warga yang masih perlu ditangani.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memastikan keluarga baru memperoleh identitas hukum yang lengkap dan perlindungan yang layak. (Red)

