Pajak Jatim I Sukseskan Pekan Lelang Serentak 2025, Tawarkan Aset Senilai Rp11,4 Miliar
Sidoarjo, 8 Oktober 2025 – Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I bersama DJP Jatim II, DJP Jatim III, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jatim menggelar Pekan Lelang Serentak se-Jawa Timur 2025 di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Sidoarjo.
Kegiatan yang berlangsung 6–10 Oktober 2025 ini bertujuan memperluas akses dan partisipasi masyarakat dalam lelang aset negara. Sebanyak 69 lot aset dilelang secara daring melalui situs lelang.go.id dengan total nilai limit mencapai Rp11,4 miliar.
Dari jumlah tersebut, 66 aset hasil eksekusi pajak senilai Rp11,2 miliar berasal dari 31 KPP di tiga Kanwil DJP Jatim, sementara 3 aset non-eksekusi pajak senilai Rp195 juta berasal dari Kanwil DJBC Jatim I. Jenis aset yang dilelang meliputi kendaraan bermotor, mobil, truk, barang elektronik, logam mulia, tanah dan bangunan, serta mesin industri.
Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergi “Kemenkeu Satu” untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
“Lelang serentak ini menjadi langkah nyata untuk memastikan piutang negara tertagih secara maksimal. Kami berharap seluruh aset dapat terjual dengan nilai terbaik dan berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak,” ujarnya.
Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari penagihan aktif sesuai UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta PMK-61/PMK.03/2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak. Sebelum dilakukan penyitaan, DJP terlebih dahulu menempuh langkah persuasif terhadap wajib pajak yang menunggak.
Masyarakat dapat mengikuti proses lelang dan memantau informasi lengkap melalui laman resmi lelang.go.id.