Inovasi Pemkot Surabaya Kembangkan Aplikasi SITALAS Jadi Model Rujukan Nasional
Sistem Informasi Kota Layak Anak Surabaya (SITALAS), yang dikembangkan Pemerintah Kota Surabaya selama dua tahun terakhir, telah menjadi model rujukan nasional.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, dalam sosialisasi dan pelatihan pemanfaatan SITALAS di Ruang Sawunggaling, Lantai 6, Kantor Pemerintah Kota Surabaya, pada Jumat, 11 April 2025.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Forum Anak Surabaya (FAS), perwakilan Perangkat Daerah (PD), serta perwakilan dari kecamatan dan kelurahan.
UNICEF, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memberikan apresiasi tinggi terhadap SITALAS, yang dinilai sebagai platform inovatif yang efektif dalam menampung aspirasi dan usulan anak-anak di Kota Surabaya.
SITALAS telah diadopsi sebagai Sistem Usulan Anak Nasional (Suara Makna) dan diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.
Namun, SITALAS versi Surabaya memiliki keunggulan signifikan, yaitu aksesibilitas 24 jam bagi anak-anak untuk menyampaikan usulan dan memantau perkembangannya.
Hal ini menjamin akuntabilitas dan transparansi yang tinggi, serta menjadi praktik baik partisipasi anak dalam pembangunan.
Sistem ini tidak hanya digunakan oleh FAS, tetapi juga oleh Forum Anak Kecamatan dan Forum Anak Kelurahan, memungkinkan partisipasi dari seluruh wilayah administratif kota.
SITALAS menyediakan data layanan anak yang komprehensif, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar perencanaan anggaran di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk mengatasi permasalahan anak di setiap wilayah.
Pelatihan tersebut bertujuan untuk membekali seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, dan kelurahan agar dapat memanfaatkan SITALAS secara optimal, serta untuk menegaskan tanggung jawab kolektif dalam membangun kota yang ramah anak.
Pemantauan SITALAS dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk (DP3A-PPKB) untuk memastikan setiap kasus ditangani dengan baik, termasuk koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk kasus-kasus yang kompleks.


 
							 
							