News

KAI Daop 8 Tertib Bayar Pajak Tiap Tahun Dukung Pembangunan Kota Surabaya

PT Kereta Api Indonesia (KAI) membayar pajak atas aset KAI pada tahun 2024 kepada Pemerintah Kota Surabaya, meliputi PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) senilai Rp32.053.482.208.

Dengan rincian, PBB 2024 senilai Rp 1.955.210.069,- dan Rp 30.098.272.139,- untuk BPHTB 2024.

Sementara itu, pembayaran pajak di tahun 2023 senilai Rp 27.675.859.674,- yang terdiri dari PBB 2023 senilai Rp 3.668.510.517,- dan Rp 24.007.349.157,- untuk BPHTB 2023.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif di Surabaya, Rabu (5/3/2025) mengatakan pembayaran pajak ini merupakan wujud dari tanggung jawab KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mendukung perekonomian daerah.

Dengan membayar pajak, KAI berkontribusi pada pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

Pembayaran pajak KAI ini juga merupakan wujud dari transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam mengelola keuangan.

KAI berharap dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak. (Red)