Ekonomi

Hadiah Tahun Baru, Pegadaian Direstui OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion

Surabaya – Menyambut Tahun Baru 2025, PT Pegadaian mendapat kado spesial berupa ijin menjalankan kegiatan usaha bulion.

Ijin ini dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.

Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik peraturan OJK tersebut.

“Mengingat sudah 2 (dua) tahun terakhir ini, Pegadaian menanti restu untuk dapat melaksanakan usaha ekosistem emas tersebut”, ujarnya, Jumat (3/1/2025).

Menurut Damar, ini merupakan sebuah pencapaian. Dimana Pegadaian menjadi perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha Bulion di Indonesia.

“Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat. Dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk, baik gadai maupun non gadai”, tambahnya.

“Gadai sebagai core bisnis, 90% masih di dominasi oleh gadai emas. Kurang lebih transaksi sampai dengan November 2024, menghasilkan omset sebanyak 230 Triliun. Dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton”, tuturnya.

“Hal ini, tentunya juga didukung oleh Anak Usaha kami, Galeri 24. In syaa Allah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion,” ungkap Damar.

Langkah yang dijalankan Pegadaian tersebut, menjawab pernyataan dari Menteri BUMN RI, Erick Thohir beberapa waktu lalu di Jakarta, terkait pembentukan Bank Emas sebagai salah satu langkah untuk mendorong peningkatan hilirisasi.

Erick mengungkapkan harapannya, agar perusahaan BUMN segera bersinergi agar Indonesia segera memiliki Bullion Bank, salah satunya PT Pegadaian.

Bahkan Erick juga menegaskan pentingnya Bullion Bank akan semakin meliterasi masyarakat terhadap investasi emas.

Sementara itu, Pegadaian menjadi salah satu Jasa Keuangan, yang memiliki layanan investasi emas, salah satunya Tabungan Emas Pegadaian.

“Kalau sudah ada Bullion Bank, artinya masyarakat mulai mengenal tabungan emas. Kebetulan kita ada Pegadaian, bank syariah, kita coba dorong masyarakat juga mulai menabung emas,” ujar Erick.

Sementara itu, dikutip pada artikel Bisnis Indonesia (7/11/24), Wakil Menteri BUMN RI Kartika Wirjoatmodjo atau akrab disapa Tiko, turut mendukung Pegadaian untuk bertransformasi menjadi bullion services atau ekosistem emas.

Sebab, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, Pegadaian dinilai siap untuk melakukan layanan jual beli dan transaksi emas lainnya.

Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni menjadi lembaga penyaluran bulion.

Mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90% berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar Internasional terbesar di Indonesia, hingga adanya beragamnya produk emas Pegadaian yang semakin melengkapi ekosistem emas tersebut. (Red)