Begini Aturan Pedoman Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Kurban Diterbitkan Pemkot Surabaya

Hari Raya Idul Adha tinggal menghitung hari. Pemkot Surabaya menerbitkan aturan Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Kurban. Berikut aturannya;

Tempat Penjualan Hewan Kurban

  • Mendapat ijin persetujuan dari Pemkot Surabaya melalui Camat setempat.
  • Memiliki lahan, pagar atau pembatas yang cukup agar hewan tidak berkeliaran.
  • Hewan kurban yang diperjual belikan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) daerah asal.
  • Jika ada hewan sakit atau mati. dilaporkan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya
  • Lokasi tidak berdekatan dengan peternakan.

Tersedia lokasi pemotongan hewan bersyarat untuk hewan ambruk dan tidak dapat disembuhkan.

  • Tersedia tempat penampungan limbah.
  • Hewan kurban yang tidak terjual dianjurkan dipotong di RPH terdekat dan tidak dikirim ke daerah lain.

Memilih Hewan Kurban
Hewan kurban harus memenuhi syariat Islam, yaitu: Sehat, Tidak cacat, dan Tidak kurus.

Berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri – Cukup umur untuk kambing/domba di atas satu tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap atau sapi/kerbau di atas dua tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Hewan kurban yang dibeli wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV).

Pedoman Tempat Penampungan dan Pemotongan Hewan Kurban

  • Pernotongan hewan kurban dianjurkan di Rumah Potong Hewan (RPH).
  • Jika dilakukan di luar RPH panitia kurban wajib mengajukan permohonan persetujuan tempat penampungan/pemotongan hewan kurban kepada Pemkot Surabaya melalui Camat setempat.
  • Panitian kurban melaporkan jenis, jumlah, asal hewan kurban serta hewan sakit atau mati ke DKPP Surabaya.
  • Lokasi tidak berdekatan dengan peternakan.