Pemkot Surabaya Resmi Berlakukan Bayar Parkir Pakai QRIS
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya resmi memberlakukan pembayaran parkir non tunai dengan Qris mulai Kamis (1/2/2024).
Secara simbolis, peresmian pembayaran non tunai itu ditandai dengan pengalungan kode Qris oleh Kepala Dishub Kota Surabaya Tundjung Iswandaru kepada juru parkir di Jalan Tunjungan Surabaya.
Pembayaran parkir via Qris di 10 kawasan dengan 36 ruas jalan di antaranya; Jalan Tunjungan, Embong Malang, Bubutan, Jalan Semarang, Genteng, Blauran, Tanjunganom, Jalan Kedungdoro, Tidar, dan tempat lainnya.
Saat ini baru 378 juru parkir (jukir) yang menerapkan pembayaran via Qris ini. Mereka ini adalah jukir-jukir yang sudah melengkapi administrasinya dalam pengurusan kode Qris.
“Total ada 2.300 jukir dan semuanya ini bertahap, mereka tinggal melengkapi administrasinya lalu bisa menerapkan ini,” ujarnya.
Tundjung memastikan bahwa program pembayaran parkir dengan Qris ini sudah didukung oleh semua juru parkir se Kota Surabaya.
Program ini untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Surabaya dan juga untuk meningkatkan kesejahteraan jukir. (Red)