Ditargetkan 300 Ribu Warga Kabupaten Pasuruan Miliki Identitas Kependudukan Digital

Minimal 300 ribu warga Kabupaten Pasuruan memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2023 ini.

Angka tersebut merupakan target yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil)

Menurut Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan, Tectona Jati, 300 ribu warga adalah 15 persen dari mereka-mereka yang berusia 17 tahun ke atas alias wajib memiliki KTP.

Dispenduk Capil mencatat jumlah warga yang sudah menerapkan IKD melalui handphone androidnya, baru mencapai 11 ribu orang. Sehingga masih harus kerja keras untuk bisa mengajak warga agar mempunyai IKD.

“Sekarang hampir 11 ribu warga yang memanfaatkan IKD melalui HP android mereka. Kalau dihitung masih jauh dari target,” ujarnya, Selasa (2/5/2023).

Untuk bisa mencapai target yang diharapkan, Dispenduk Capil terus mensosialisasikan penerapan aplikasi IKD ke seluruh warga berusia 17 tahun ke atas.

Utamanya dengan memberikan pemahaman akan penggunaan aplikasi IKD sebagai pengganti KTP elektronik.

“Perlahan tapi pasti, kami terus mensosialisasikan penerapan aplikasi IKD ke berbagai kegiatan pemerintahan sampai kemasyarakatan,” tegasnya.

Untuk mendapatkan aplikasi ini, si pengguna wajib memiliki smartphone dan sudah memiliki e-KTP atau sudah melakukan perekaman e-KTP.

Namun bagi yang tidak punya smartphone, Tecto menegaskan bahwa masyarakat masih tetap menggunakan e-KTP seperti biasa.

“Karena sifatnya sebagai pengganti KTP elektronik. Semisal ada keperluan tiba-tiba hilang, atau ketinggalan, nah di sinilah pentingnya punya aplikasi IKD ini,” tegasnya.

Identitas kependudukan digital dilaksanakan guna mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi serta meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk.

Selain itu, aplikasi IKD menjadi bagian dari transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.

Serta mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

“Jadi intinya aplikasi ini akan mempermudah kita untuk melakukan pelayanan publik. Dan jika masyarakat memiliki aplikasi ini, juga akan terkoneksi dengan layanan yang lain seperti kesehatan hingga kartu tanda pemilih pemilu 2024,” jelasnya.

Seperti diketahui, IKD merupakan bagian dari implementasi Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaran Identitas Kependudukan Digital. (Red)