YHMCHI, PITI Jatim, PMTS, Yayasan Bakti Persatuan Gelar Pelatihan Pengajuan Sertifikasi Halal & NIB Gratis untuk Pelaku UMKM

Yayasan Haji Muhammad Cheng Hoo Indonesia (YHMCHI), Persatuan Islam Tiongho Indonesia (PITI) Jatim, PITI Surabaya, Yayasan Bakti Persatuan dan Paguyuban Masyarakat Tionghoa Surabaya (PMTS) menggelar workshop pengajuan Sertifikasi Halal dan NIB gratis.

Menghadirkan narasumber Ustadz Supriyanto S.Th.I, M.Pd.I selaku Penyuluh Agama Islam Kemenag Kota Surabaya, dan dimoderatori oleh Oei Tjing Yen selaku Sekretaris PITI Surabaya.

Kegiatan diikuti puluhan pelaku UMKM, digelar di ruang pertemuan Gedung Yayasan Bakti Persatuan, Jl. Kertajaya Indah Timur No. 31 Surabaya, pada 25 Maret 2023.

Supriyanto menjelaskan bahwa pemerintah memberikan sertifikasi halal gratis yang disingkat “Sehati” untuk pelaku UMKM, dengan skema self declare. Sebanyak 1 juta kuota sertifikat halal yang diberikan kepada UMKM, dan pendaftaran dimulai sejak 2 Januari 2023 lalu.

Saat ini sertifikat halal tidak lama prosesnya asalkan syaratnya dipenuhi. “Hanya 12 hari saja sudah jadi, kemudian tinggal diunduh melalui email sendiri,” ungkap Ustadz Supri yang juga guru mengaji di Masjid Cheng Hoo Surabaya.

“Program sertifikasi halal itu penting, karena menjamin kehalalan produk produsen. Serta melindungi konsumen, agar tidak ada kekhawatiran mengonsumsi makanan yang beredar di Surabaya. Program pemerintah bahwa tahun 2024, seluruh makanan dan minuman yang beredar di tanah air harus bersertifikat halal,” jelas Ustadz Supri menjabat Wakil Ketua II PITI Jatim.

Oleh karenanya, digelar workshop proses halal dan pengajuan Sertifikasi Halal. Regulasi sertifikat halal, pentingnya kehalalan produk yang dibuat pelaku usaha langsung praktek simulasi masuk program SIHALAL.

Rasmono Sudarjo selaku Sekretaris Paguyuban Masyarakat Tionghoa Surabaya mengatakan bahwa workshop diselenggarakan empat perkumpulan guna memajukan ekonomi Surabaya melalui UMKM.

Adapun dasar hukum sertifikat halal merujuk pada UU nomer 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Menteri Agama No.26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Karya, PP No. 33 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

UU nomer 33 Tahun 2014 Tentang JPH Pasal 4, Seluruh Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Tujuannya memberikan keamanan, kenyamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal. Meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Adapun proses produk halal berdasarkan Pasal 1 UU Jaminan Produk Halal adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk.

Rangkaian kegiatan tersebut terdiri dari; penyedia bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk.

Syarat mendaftar sertifikat halal gratis sebagai berikut;

•Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

•Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana

•Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.

•Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.

•Produk yang dihasilkan berupa barang

•Tidak menggunakan bahan berbahaya

•Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
Dibuktikan dengan Sertifikat Halal atau
Termasuk dalam daftar bahan sesuai keputusan Menteri Agama nomer 1360 Tahun 2021 tentang bahan yang dikecualikan dari Berkewajiban Bersertifikat Halal

•Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal

•Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal

•Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)

•Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan

•Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Dokumen Permohonan Sertifikat Halal
•Data pelaku usaha: Nomor Induk Berusaha (NB) jika tidak memiliki NB dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, IUA, NKV dll).
•Penyelia Halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan Sertifikat penyelia halal salinan keputusan penetapan penyelia halal

•Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan produk yang akan Sertifikat Halal

•Jenis Produk jenis produk yang akan disertifikat halal

•Daftar Produk dan Bahan yang digunakan; Bahan Baku dan Bahan tambahan dan Bahan penolong

Proses Pengolahan Produk; Pembelian, penerimaan, penyimpanan Bahan yang digunakan pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi

•Dokumen Sistem Jaminan Halal; suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal

Alur dan Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis

Pelaku usaha dapat mendaftar secara online dengan mengakses laman ptsp.halal.go.id.

Kemudian membuat akun SIHALAL, lalu mengajukan Self Declare, BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen.

Selanjutnya, verifikasi dokumen oleh BPJPH. Verifikasi dokumen dan validasi oleh pendamping PPH.

Kemudian Sidang fatwa MUI, setelah itu BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal. Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal dari SIHALAL. (Red)