Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) kembali membuka layanan perpajakan di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Gedung Siola, Jalan Tunjungan Nomor 1-3, Kota Surabaya (Senin, 2/1).

Kanwil DJP Jatim I menjadi 1 dari 21 instansi yang membuka pelayanan standar di MPP Siola ini guna memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Penyelenggaraan layanan ini merupakan hasil kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Surabaya.

Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi menjelaskan layanan loket perpajakan di MPP Siola Kota Surabaya dibuka Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB dengan layanan terbatas pada pembuatan NPWP Orang Pribadi, pembuatan kode billing dan konsultasi perpajakan.

Kanwil DJP Jatim I mengkoordinasi 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar di Kota Surabaya ambil bagian dengan membuka loket layanan diharapan dapat memudahkan wajib pajak yang berkunjung untuk mendapat layanan perpajakan yang tersedia di MPP Siola tanpa harus datang langsung ke lokasi KPP.

Penyelenggaraan layanan di MPP ini juga sebagai pemenuhan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *