Kemendes PDTT dan KPK Tetapkan 10 Desa Anti Korupsi

Kementerian Desa Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk percontohan 10 Desa AntiKorupsi sebagai kampanye gerakan Antikorupsi ke seluruh Indonesia.

Percontohan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2022 pada 10 desa di Indonesia adalah;

  1. Desa kamang Hilia, Sumatera Barat
  2. Desa Hanura, Lampung
  3. Desa Cibiru Wetan, Jawa Barat
  4. Desa Banyubiru, Jawa Tengah
  5. Desa Sukojati, Jawa Timur
  6. Desa Kutuh, Bali
  7. Desa Kumbung, NTB
  8. Desa Detusoko Barat, NTT
  9. Desa Mungguk, Kalimantan Barat
  10. Desa Pakattau, Sulawesi Selatan

Proses pembentukan percontohan desa antikorupsi dilaksanakan dalam beberapa tahap yaitu observasi, bimbingan teknis, dan penilaian.

Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa PDTT mengatakan pencegahan korupsi di desa dapat dilaksanakan lebih cepat dan tepat. Tidak terlalu sulit mengawasi korupsi di desa, karena levelnya ada di desa. Semua pihak dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap kebijakan maupun pembangunan yang dilaksanakan.

Gus Halim sapaan akrabnya optimis dengan pembentukan percontohan desa antikorupsi ini akan meningkatkan kepedulian, pengawasan dan peran aktif warga desa dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Menurut Gus Halim dengan partisipasi aktif, masyarakat Desa, selaku stakeholder akan mengetahui kinerja dan laporan keuangan dari pemerintah desa serta peningkatan pengawasan apabila di temukan pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai rencana dan spesifikasinya.

“Misalnya pembangunan gorong-gorong di desa X, itu semua warga desa pasti tahu. Itulah makanya hasil APBDes diminta untuk ditampilkan yang besar dan di tempat strategis bisa tahu APBdes atau dana desa digunakan untuk apa saja, dimana, berapa biayanya,” ujar Menteri Desa PDTT saat launching acara pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2022 yang digelar di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Selasa (7/6/2022).

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan tujuan pembentukan percontohan desa antikorupsi untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menurut Firli, hal ini membutuhkan peran penting masyarakat desa sebagai pengawas utama.

Ia mengatakan jika 74 ribu lebih desa bebas korupsi tentu gambaran kabupaten pun bebas korupsi. Ia berharap budaya antikorupsi lahir dari level masyarakat desa dan terus menyebar hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi. (Red)