BPJS Jadi Syarat Wajib Urus SIM dan STNK

Presiden Joko Widodo menginstruksikan ke berbagai institusi publik termasuk Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), untuk mencantumkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan berbagai dokumen administratif.

Tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini dilakukan demi mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, serta menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kapolri mengeluarkan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor : ST/534/11/YAN.1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang pada intinya institusi Kepolisian Republik Indonesia akan melaksanakan instruksi presiden untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pengurusan dokumen kepolisian seperti SIM dan STNK.

Saat ini pihak kepolisian di daerah-derah sudah memasuki tahap sosialisasi ST Kapolri, dan menunggu instruksi pusat untuk mengetahui waktu pasti keberlakuan kebijakan tersebut.

Jika belum memiliki, segera mengurus BPJS Kesehatan, agar tidak ada masalah dalam mengurus berbagai dokumen publik. Pengurusan BPJS bisa dilakukan secara langsung di BPJS Kesehatan atau online melalui aplikasi mobile JKN.

Bagi masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS juga tidak perlu khawatir, karena ada program BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang bisa memberikan keanggotaan BPJS secara gratis.

Masyarakat bisa menjadi anggota BPJS PBI apabila telah melalui pendataan oleh Dinas Sosial, kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Untuk menjadi anggota BPJS PBI, seseorang harus memenuhi syarat-syarat tertentu antara lain golongan masyarakat miskin atau kurang mampu, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta Bukan Termasuk Pekerja Penerima Upah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *