Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menyampaikan seharusnya penanganan terhadap pecandu narkotika penyalahguna dan korban penyalahguna difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komperhensif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu disampaikan Menkumham dengan membacakan isi Penjelasan Presiden atas Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua Undang-undang No. 35 Tahun 2009 di Ruang Sidang Komisi III DPRI RI, Kamis (31/3).
Lebih lanjut Menkumham menjabarkan Asesmen tersebut akan dilakukan oleh tim asesmen terpadu yang berisikan unsur medis dan unsur hukum, diantaranya dokter, psikolog, psikiater, penyidik, penuntut umum, serta pembimbing kemasyarakatan.
Pendekatan rehabilitasi ini merupakan bentuk restorative justice, yakni menyelesaikan perkara pidana dengan upaya pemulihan korban.
Konsep restorative justice menekankan, ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku. Namun dengan memberikan dukungan dan mendorongnya untuk kembali pulih.
Yasonna H. Laoly menambahkan kebijakan untuk lebih mengedepankan upaya rehabilitasi ini juga sejalan dengan upaya penanggulangan over kapasitas narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Sebagian besar forum menyatakan dukungannnya atas perubahan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Red)