Mencegah pencurian hewan ternak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menerbitkan Kartu Ternak Elektronik (e-Nak) yang diberikan kepada para peternak sapi.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang drh. Rofi’ah mengatakan e-Nak banyak manfaatnya yakni mengetahui data ternak di wilayah, mengangisipasi kasus pencurian sapi.
Dalam Kartu Ternak Elektronik itu, termuat nama pemilik, jenis sapi, jenis kelamin, umur sapi dan ciri-ciri khusus hewan ternak, misalnya tanduk, warna moncong atupun ciri-ciri khusus lainnya.
“Harapannya nanti kartu ternak ini bisa digunakan menjadi syarat jual-beli juga untuk pemotongan di rumah pemotongan hewan,” ujarnya, Rabu (16/3/2022).
Rofi’ah menyampaikan pihaknya telah melakukan pendataan di sejumlah wilayah Kecamatan Sukodono sejak Senin (14/3/2022) lalu.
Pendataan dilakukan di wilayah Kecamatan Sukodono, sebelumnya di Kecamatan Jatiroto. Peternak di Kecamatan Sukodono sangat antusias terhadap program e-Nak dan meminta petugas melakukan pendataan.
Sementara itu, Kepala UPT Puskeswan Senduro Budi Mulyono mengatakan, bahwa pendataan Kartu Ternak Elektronik dilakukan secara bertahap di wilayah kerja masing-masing, untuk Kecamatan Sukodono berada dalam wilayah kerja UPT. Puskeswan Senduro.
Kartu ternak elektronik menjadi kontrol kepemilikan hewan ternak. “Nanti kalau pemilik hewan ternak menjual, kita minta untuk melapor, sehingga data juga kita ganti, sehingga kepemilikan hewan ternak itu bisa terpantau terus,” katanya. (Red)