Beragam bentuk investasi di bawah pengawasan OJK. Sekar Putih Djarot selaku Juru Bicara OJK mengatakan ragam produk investasi ada berbagai macam, dan diatur oleh otoritas yang berbeda-beda.

Sebelum berinvestasi, masyarakat harus mengecek legalitas produk serta perusahaan yang menawarkan kepada otoritas yang mengaturnya.

Jika tidak terdaftar atau tidak berizin di Indonesia maka ilegal. Waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming untung besar dan cepat kaya.

OJK mengawasi kegiatan investasi yang berkaitan dengan Efek yang diperjualbelikan di pasar modal serta produk dan layanan jasa keuangan yang disediakan oleh lembaga jasa keuangan lainnya yang berizin di OJK.

Ini Contoh Instrumen Investasi antara lain Saham, Reksa Dana, Obligasi, Sukuk, Exchange Trade Fund (ETF), Derivatif, Securities Crowdfunding, Fintech Peer-to-Peer Lending, dan produk investasi lainnya dari lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.

Bagaimana untuk Produk Investasi ini, Berizin OJK Kah?
Kripto
Trading Emas
Trading Forex
Trading Valas
Produk Berjangka Komoditi

Perdagangan aset Kripto dan perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.

Namun perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan.

Jika menerima tawaran produk investasi yang mengaku berizin OJK, bisa #CekDulu legalitasnya ke Kontak OJK 157 ya via telepon 157, WA 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *