Semarang menjadi lbu Kota Propinsi Jawa Tengah yang pertama dan wilayah ke-5 di Indonesia yang mengeluarkan peraturan pelarangan perdagangan daging anjing untuk konsumsi di Indonesia.
Kota Semarang secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Pelarangan Perdagangan Daging Anjing Bulan Oktober 2021 lalu.
Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) telah beraudiensi dengan Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang beserta jajarannya, yang menyepakati penerbitan Surat Edaran pelarangan perdagangan daging anjing di wilayah kota Semarang.
Surat Edaran mengenai pelarangan perdagangan daging anjing ini, nantinya juga akan dilanjutkan prosesnya untuk peraturan daerah wilayah setempat.
Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengapresiasikan tindakan Walikota Semarang dan jajarannya, yang mengambil kebijakan demi kesehatan masyarakat kota Semarang, dimana konsumsi daging anjing dan hewan liar berisiko menyebarkan penyakit atau virus lainnya.
Selain itu tindakan ini mencerminkan bahwa Kota Semarang peduli akan peningkatan kesejahteraan hewan yang lebih baik. (Red)