Setelah sukses menggelar Talkshow Tax Amnesti Jilid 2 Kupas Tuntas Program Pengungkapan Suka Rela bersama DJP Jatim I pada 21 Desember 2021 lalu, dan kembali Permit Jatim menggelar Talk Show Hukum Waris dan Pajak Waris, di Ballroom Grand City Convex Surabaya Lt.4, 29 Januari 2022.
Pieko Njotosetiadi Wakil Ketua Dewan Pembina Permit Jatim mengungkapkan talk show digelar karena masyarakat banyak yang belum memahami hukum dan pajak waris. Pieko berharap kegiatan ini menambah wawasan masyarakat.
Ketua PERMIT Jatim Joshie Halim mengatakan talk show menghadirkan pakar hukum dan pengusaha ternama yakni Soedomo Mergonoto CEO PT Kapal Api bertujuan menambah wawasan bagi para pengusaha dan masyarakat.
Joshie pun tak menampik banyak keluarga bermasalah dengan pembagian warisan. Kurangnya pemahaman tentang hukum waris menyebabkan perselisihan. “Jangan hanya menerima warisannya saja tapi bayarlah pula pajak warisnya,” imbau Joshie Halim.
Erlin Darmayanti Ketua Eksekutif Permit Jatim pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada para sponsor pendukung di antaranya; Grand City, Kapal Api, PT Matahari Sakti, HWT, Cheers, dan PT Fajar Mulia Transindo. “Terima kasih atas dukungannya dan acara ini berjalan dengan lancar,” ujar Erlin Darmayanti.
Soedomo Mergonoto CEO PT Kapal Api yang menjadi pembicara utama mengungkapkan kisah berdirinya perusahaan kopi. Berawal dari ayahnya yakni Go Soe Loet yang berusia 16 tahun dari Tiongkok ke Indonesia lalu menjual sayuran di pasar Pabean.
Go Soe Loet melihat saudaranya memiliki mesin kopi manual yang tidak dipakai. Kemudian ia manfaatkan untuk menjual kopi.
“Ayah saya jualan kopi dengan memikul, berjalan kaki dari Jalan Panggung ke pelabuhan Tanjung Perak kala itu. Menunggu kapal-kapal Belanda berlabuh. Para pelaut turun dan berangkat, membeli kopi,” cerita Soedomo.
“Jaman itu kopinya jitu yakni campuran jagung, tidak ada 100 persen murni karena daya beli rendah. Lalu ada kemajuan, hingga berdirilah perusahaan kopi bubuk Hap Hoo Tjan di Jalan Panggung Gang 9 No 12,” imbuhnya.
“Orang tua saya WNA dan tahun 1965 ada perubahan rezim, ditutuplah perusahaan kopi. Anak-anaknya pun tidak bisa sekolah karena ditutup. Lalu saya tiga bersaudara yakni kakak saya Indra Boedijono dan adik saya Singgih Gunawan yang masih sekolah, membuat perusahaan kopi PT Santos Jaya Abadi pada tahun 1975,” terang Soedomo.
Soedomo memilih menjadi salesman menjajakan kopi dengan naik sepeda berkeliling dan mengincar warung-warung daerah lampu merah yakni Bangunrejo dan Doli tempat pelacuran terbesar. Warung warung di sana buka malam hari dan sangat ramai. Penjualan kopi pun meningkat hingga luar kota.
Tahun 1975, perusahaan kopi 3 bersaudara ini mulai mengiklan di televisi dengan bintang iklan Paimo anggota lawak Srimulat dan makin booming.
“Pada 1982 membangun pabrik kopi di Sepanjang, Sidoarjo dan saya membeli mesin kopi dari Jerman. Penjualan masuk hingga ke Bandung dan Jabar. Kapal Api pun menjadi leader market terbesar di Indonesia pada 1984,” jelas Soedomo Mergonoto mengakui perusahaannya menggunakan jasa konsultan, karena ia hanya tamatan SMA namun banyak mengikuti seminar.
Terkait harta warisan, Soedomo Mergonoto mengingatkan harus ada pencatatan dan tanda tangan dalam sebuah perusahaan walau antar saudara, karena uang bisa merubah hati seseorang hingga tidak memiliki nurani. Soedomo Mergonoto juga meminta para pengusaha memanfaatkan Tax Amnesti yang diberikan pemerintah.
Wahyudi Suyanto SH, M.Hum emeritus Notaris juga praktisi hukum menjelaskan transfer aset terhadap generasi berikutnya yang bisa diatur. Ketika orang memiliki harta kekayaan sebelum meninggal bisa membuat surat wasiat untuk menghibahkan harta kepada keluarga atau orang lain agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.
Nobertus Simon menjelaskan walaupun warisan dikategorikan sebagai bukan obyek pajak, namun tetap harus diperhatikan. Harta bergerak maupun tidak bergerak dilaporkan dalam SPT pewaris. Tapi pewaris yang memiliki penghasilan rendah, tidak dikenakan pajak. (Aira)