Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, melakukan pertemuan bilateral di Ruang Dahlia, The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/01/2022).

Tahun ini merupakan tahun peringatan 55 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Singapura.

Presiden menyampaikan kehormatan bagi pemerintah Indonesia dapat menerima kunjungan PM Lee Hsien Loong dan delegasi Singapura di Bintan. Presiden pun meyakini hubungan Indonesia-Singapura akan makin kuat.

PM Lee mengaku senang bertemu Presiden Jokowi dan para menteri. PM Lee Hsien Loong juga menyatakan dukungan Pemerintah Singapura terhadap Presidensi G20 Indonesia.

“Saya berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah mengundang Singapura untuk hadir di pertemuan G20 tahun ini. Kami akan mendukung keketuaan Indonesia dan kesuksesan G20,” ujar PM Lee.

PM Lee juga mengapresiasi penyelenggaraan retreat antara Indonesia dan Singapura di Bintan kali ini yang telah membuahkan sejumlah kesepakatan.

PM Singapura juga menyambut baik Perjanjian Ekstradisi, Persetujuan Flight Information Region (FIR), dan Komitmen Kerja Sama Pertahanan yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

“Ketiga isu ini penting bagi kedua negara dan telah menjadi agenda pertemuan bilateral kita selama beberapa dekade. Kita telah bekerja bersama dan mendiskusikannya hal ini beberapa kali,” ujarnya.

PM Lee menekankan perjanjian kerja sama ini mempertimbangkan kepentingan dan kemanfaatan bagi kedua belah pihak untuk jangka waktu yang panjang. Ia pun mengapreasiasi kepimpinan dan visi Presiden Jokowi yang telah mendorong outcome yang sangat positif ini.

Presiden RI dan PM Singapura menyaksikan penandatangan empat dokumen kerja sama antara Indonesia dan Singapura.

Dokumen pertama, the Exchange of Letters tentang Perluasan Kerangka Pembahasan Indonesia-Singapura.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Senior dan Menteri Koordinator Keamanan Nasional Singapura Teo Chee Hean.

Kedua, kesepakatan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penataan Kembali Ruang Lingkup antara Wilayah Informasi Penerbangan (FIR) RI dan Wilayah Informasi Penerbangan Singapura yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran.

Ketiga, Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura mengenai Ekstradisi Buronan yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam.

Terakhir, Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan RI dan Menteri Pertahanan Republik Singapura yang ditandatangani Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto dengan Menteri Pertahanan Singapura Ng Eng Hen.

Di samping empat dokumen yang ditandatangani, kedua belah pihak juga menandatangani enam perjanjian kerja sama lainnya.

Pertama, Perpanjangan Pengaturan Keuangan Bilateral antara Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Moneter Singapura. Kedua Nota Kesepahaman atau MoU Kerja Sama Energi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI dan Kementerian Perdagangan dan Industri Republik Singapura.

Ketiga MoU untuk Memperluas Kerja Sama Lintas Perbankan Sentral, Regulasi Keuangan, dan Inovasi antara BI dan Otoritas Moneter Singapura.

Keempat, MoU Kerja Sama Keuangan dan Ekonomi antara Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Keuangan Republik Singapura.

Kelima MoU mengenai Kemitraan Bilateral Pembangunan Ekonomi Hijau dan Sirkular antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI dan Kementerian Keberlanjutan dan Lingkungan Republik Singapura.

Keenam Pengaturan Kemitraan SDM antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI dan Kementerian Pendidikan Republik Singapura. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *