Per 3 Januari 2022, terbaru daftar 103 pinjaman online atau fintech lending yang berizin di OJK. Terdapat penambahan dua penyelenggara fintech lending berizin yang sebelumnya berstatus terdaftar, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa.
Selain itu, ada satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Kemudian, terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (Trust!Q).
Secara berkala 0JK memperbarui data
penyelenggara pinjaman online atau fintech lending resmi yang bisa dilihat di website OJK atau bisa cek melalui Kontak 0JK di nomor 157, dan WA 081157157157.
Sebelum meminjam, cek dulu kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman dan pahami perjanjian serta kewajiban yang harus dipenuhi.
Berikut daftar 103 pinjaman online atau fintech lending berizin di OJK:





