Perkumpulan Masyarakat Pengusaha Indonesia Tionghoa (PERMIT) Jatim dan DJP Jatim I menggelar Talk Show Tax Amnesti Jilid 2 ‘Kupas Tuntas Program Pengungkapan Suka Rela’ yang berlaku Januari 2022. Acara diselenggarakan di Ballroom Grand City Convex Surabaya Lt.4, pada 21 Desember 2021.
Kegiatan dibuka oleh Joshie Halim Ketua PERMIT Jatim, dilanjutkan sambutan Kakanwil DJP Jatim Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Kepala BPD Jatim Abimanyu Ponco Atmojo dan Indah Kurnia Anggota DPR RI Komisi XI.
Talk show Kupas Tuntas Program Pengungkapan Suka Rela dibawakan pemateri KKP Nobertus Simon beserta tim yakni Gissela Ayu Pradipta dan Samsul Arifin.
Pada kesempatan itu, Joshie Halim mengungkapkan sebelum pandemi Permit eksis mengadakan seminar atau talk show tentang ekonomi, perpajakan dan hukum, juga mengadakan pelatihan Basic Life Supprt (BLS). “Kita sudah mendidik relawan 2500, namun adanya pandemi kegiatan ditiadakan,” terang Joshie Halim.
Masih laporan, Joshie, bahwa Permit bekerjasama dengan DJP Jatim I mengadakan talk show ‘Kupas Tuntas Program Pengungkapan Suka Rela’ bertujuan menyosialisasikan UU Harmonisasi Perpajakan agar wajib pajak melaporkan kewajibannya yang belum dipenuhi. Pada akhir sambutan, Joshie mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung acara termasuk sponsor.
Kakanwil DJP Jatim I Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Permit Jatim serta mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban tahun 2021. John lantas menjelaskan pertumbuhan ekonomi nasional dan Jatim yang menurun akibat pandemi Covid-19.
John menyampaikan hingga saat ini jumlah pajak yang dihimpun DJP Jatim I mencapai 92 persen dari Rp44,5 Triliun. “Semoga di sisa hari menjelang penutupan tahun, diharapkan mengumpulkan 7.8 persen dari 44.5 triliun dan bisa menutup 100 persen,” harapnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Jatim Abimanyu Ponco Atmojo menjelaskan menurunya pendapatan daerah akibat pandemi termasuk perpajakan. Pemerintah melakukan banyak kebijakan terkait pemulihan ekonomi dan kesehatan.
Dalam bidang ekonomi dunia usaha termasuk UMKM, pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, kepabeanan cukai, dan relaksasi prosedural. Sedangkan kesehatan dalam pengadaan barang jasa menangani Covid19 seperti alat PCR, vaksin, masker dan obat-obatan.
Pemerintah Jatim memberikan insentif pajak daerah periode tertentu di antaranya bebas denda pajak kendaraan, bebas bea balik nama dan seterusnya.
Acara terakhir adalah talk show menghadirkan pemateri KKP Norbertus Simon yang berprofesi sebagai konsultan pajak, kuasa hukum pengadilan pajak dan advokat.
Simon menjelaskan tentang sistematika UU Harmonisasi Perpajakan (HPP) yang dibagi menjadi 9 bab memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
UU HPP mengatur asas dan tujuan, diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional. UU HPP untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.
Simon juga menjelaskan tentang NIK yang otomatis menjadi NPWP pribadi, namun tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak.
Indah Kurnia Anggota DPR RI Komisi XI yang hadir di tengah acara, mengapresiasi kegiatan sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan Permit Jatim.
Acara diakhiri dengan pemberian penghargaan oleh Permit Jatim kepada Kakanwil DJP Jatim 1, Kepala BPD Jatim, Indah Kurnia dan narasumber.
Kegiatan dihadiri seluruh anggota Permit, Pieko Njotosetiadi Wakil Ketua Dewan Pembina Permit Jatim, Erlin Darmayanti Ketua Eksekutif Permit Jatim, pimpinan organisasi sosial ekonomi dan budaya, perwakilan perusahaan dan organisasi, tim Kanwil DJP Jatim 1, dan tamu undangan lainnya. (Aira)